Perencanaan Berbasis Mitigasi Bencana Alam

etika lngkunganPerencanaan berbasis mitigasi bencana alam merupakan sebuah konsep yang harus betul-betul dipahami oleh para pembuat kebijakan. Alam tempat kita tinggal merupakan merupakan hasil ciptaan-Nya melalui proses geologi yang sangat panjang. Ketika kita ingin membuat sebuah perencanaan untuk pembangunan dan kemaslahan umat manusia, kita harus pintar-pintar melihat dan memahami proses alam. Apabila kita pintar memahami proses alam dan lingkungan sekitarnya maka apa yang ada di alam akan menjadi sumber daya namun apabila gagal, maka apa yang di alam akan menjadi sumber bencana.

Ilmu Kebumian dan Pembuat Kebijakan

Ada sebuah buku yang cukup menarik untuk dibaca terkait dengan memahami kondisi geologi atau alam untuk perencanaan. Buku tersebut berjudul “Geologi Untuk Perencanaan” yang ditulis oleh Pak Djauhari Noor. Dalam buku tersebut beliau sempat menyinggung tentang peran luar biasa ilmu geologi atau ilmu kebumian dalam sebuah perencanaan pembangunan suatu daerah.

Bagi yang belum baca buku tersebut, bisa membelikan secara online. Saya pribadi belinya secara online 😉

Dalam rencana pengembangan suatu kawasan, kita harus melihat sisi geologi suatu kawasan. Hal ini dikarenakan setiap kawasan memiliki potensi “sumber daya alam” dan “sumber daya bencana alam”. Sebagai contoh, menjadikan kawasan yang dekat dengan patahan/sesar aktif untuk kawasan perkantoran dan perumahan adalah contoh perencanaan yang memiliki “sumber daya bencana alam”.

Kawasan-kawasan yang memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya bencana alam harus terpetakan terlebih dahulu sebelum dilakukan perencanaan pembangunan. Siapa yang bisa memetakan? Ya para ahli-ahli ilmu kebumian. Mengapa ahli ilmu kebumian? Karena mereka yang memahami dimana saja kawasan berpotensi gempa bumi, gunung api, tanah longsor, banjir bandang, amblesan tanah dan sinkhole. Dan harapannya Para ahli Ilmu Kebumian (geologi, geofisika, geokimia, dll) Indonesia terus memetakan kedua sumber daya tersebut sehingga para perencana pembangunan kita bisa berpegang pada data tersebut. Saya rasa ini menjadi tantangan bagi kita orang-orang ilmu kebumian untuk “membumikan ilmu bumi”.

Pemetaan Kawasan Rawan Bencana

Seperti yang saya singgung di atas tentang perlunya peta kawasan rawan bencana, sampai saat ini negara kita telah memiliki beberapa peta kawasan rawan bencana alam seperti peta kawasan rawan bencana gunung api dan longsor yang dikeluarkan oleh Badan Geologi, peta bahaya gempa bumi atau percepatan goncangan tanah batuan dasar yang dibuat oleh Tim 9 dikeluarkan oleh PU dan beberapa peta kawasan rawan bencana alam lainnya.

Peta-peta yang saya sebutkan di atas merupakan peta kawasan rawan bencana dalam skala yang luas sehingga untuk perencanaan tingkat provinsi dan kabupaten rasanya tidak mungkin digunakan. Untuk tingkat provinsi dan kabupaten yang ada diseluruh Indonesia, haruslah dibuatkan peta kawasan rawan bencana alam masing-masing dengan detail dan menyeluruh.

Peta kawasan rawan bencana alam yang sudah dibuat pada tingkat provinsi dan kabupaten nantinya harus menjadi pedoman awal dalam menentukan rencana pembangunan ke depan. Hal ini sebenarnya sudah diamanatkan oleh undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana pasal 35d dan 39 menyangkut pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan.

seismik untuk mikrozonasi

Penulis sedang melakukan pengukuran Seismik MASW untuk keperluan Peta Mikrozonasi Gempa Bumi di Aceh Tengah

Pesan saya, bangunlah bangunan di kawasan yang aman dari tanah longsor, banjir dan banjir bandang. Bangunlah bangunan yang sesuai dengan SNI dan berpedoman pada peta goncangan tanah/peta bahaya gempa bumi sehingga ketika terjadi gempa bumi bangunan tersebut tidak roboh dan memakan korban. Jangan jadikan kawasan rawan bencana letusan gunung api sebagai kawasan hunian. Jadikanlah kawasan rawan bencana menjadi kawasan rekreasi dan laboratorium alam.

Saat ini, di Provinsi tempat penulis tinggal sudah ada beberapa daerah tingkat II (kabupaten) yang sudah memiliki peta kawasan rawan bencana, malah sebagian besar sudah sampai memiliki peta risiko bencana. Namun perlu saya tekankan bahwa untuk perencanaan pembangunan (Bappeda) kita cukup menggunakan peta kawasan rawan bencana dan peta risiko bencana digunakan sebagai pedoman program penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana (BPBD).

Semoga artikel tentang perencanaan berbasis mitigasi bencana alam ini bermanfaat dan daerah-daerah yang sudah memiliki peta kawasan rawan bencana bisa menggunakan peta tersebut dengan maksimal sehingga terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan artike ini juga bisa menambah ilmu bencana alam bagi anda.

Wassalam,

Salam Siaga Dari Aceh

Ibnu Rusydy

Rate this article!
Tags:
author

Author: 

Saya Ibnu Rusydy, Pecinta, pelajar dan pengajar Ilmu Kebumian yang lahir di Aceh-Indonesia. Saat ini saya tergabung dalam Himpunan Ahli Geofisika Indonesia (HAGI) Komisaris Wilayah Aceh (id: IBN-RUSYD-150) dan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Pengurus Daerah Aceh (Npa: 4658). Apabila menyukai artikel yang saya tulis, silahkan sebarkan ke kawan-kawan anda.

Leave a Reply