Safety Riding (Berkendara dengan aman) adalah kata yang selalu digunakan oleh semua pemeharti lalu lintas. Konsep Safety Riding berarti cara berkendara yang aman dan nyaman baik bagi pengendara sendiri maupun bagi pengendara lain disekitar kita. Untuk memenuhi standard Safety Riding bagi sebuah sepeda motor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain; kendaraan harus memiliki kaca spion kiri dan kanan, lampu depan warna putih, lampu rem wajib bewarna merah, lampu sein kiri kanan dan depan belakang wajib bewarna kuning, serta memiliki klakson.
Motor standar dari pabrikan sebenarnya sudah 100% memenuhi standar safety riding. Apabila kita ingin melakukan modifikasi itu dibenarkan selama tidak merubah syarat-syarat seperti yang sebutkan sebelumnya terlebih lagi pada warna lampu. Warna lampu haram hukumnya dirubah karena warna merah pada lampu rem bukannya tidak ada makna. Secara phisikologi, ketika kita melihat warna merah maka otak kita akan merespon sebagai tanda STOP jadi ketika menginjak rem dan lampu rem berwarna merah menyala maka otak orang yang ada dibelakang kenderaan kita secara replek akan merespon STOP dan dia tidak akan menabrak kita dari belakang. Demikian juga dengan lampu Sein yang berwana kuning yang mempunyai efek phisikologi HATI-HATI.
Setelah kita memahami standar Safety Riding sepeda motor kita, selanjutnya adalah kelengkapan yang harus dipakai oleh pengendara. Pertama sekali pengendara harus memakai Helm (Full Face atau Half Face) yang ber-SNI, memakai sarung tangan, memakai Jaket supaya tidak masuk angin, memakai sepatu tertutup dan bukannya sandal, disarankan juga untuk memakai penutup hidung. Setelah memenuhi standar Safety Riding untuk sepeda motor dan pengendaranya maka syarat lain yang lain dipenuhi adalah ETIKA berkendaraan seperti; patuhilah peraturan Lalu Lintas dan rambu-rambunya, hindari bekendara secara agresif, dan hidupkan lampu depan supaya pengendara di depan kita tahu bahwa kita ada dibelakang dia. Semoga kesemua konsep Safety Riding yangpenulis sampaikan ini bisa mengurangi angka kematian rakyat Indonesia di jalan.
Pada tanggal 26 Januari 2014 lalu, Bapak presiden SBY mencanangkan Gerakan Nasional Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas di Bundara HI. Gerakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka kematian orang di jalan. Pada tahun 2013 lalu sebanyak 25.000 orang Indonesia meninggal akibat kecelakaan lalu lintas dan 27.000 orang pada tahun 2012 (antaranews.com). 25.000 bukanlah angka yang kecil, jumlah itu jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah korban akibat bencana alam di tahun 2013. Pada tahun 2013, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 721 orang Indonesia meninggal dunia akibat bencana alam. Kalau kita bandingkan angka 721 dengan 25.000 maka perbandingannya sama dengan 1 berbading 35.
Untuk meningkatkan kesadaran pengendara, Polisi Republik Indonesia (POLRI) mengeluarkan sebuah Lagu Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas. Berikut ini video klip lagu tersebut.
Semoga tulisan tentang konsep safety riding untuk para pemudik ini bermanfaat untuk pembaca setia blog Melek Bencana.
Wassalam,
Gempa bumi dangkal yang bersumber dari patahan di darat kembali terjadi di Myanmar pada tanggal…
Pada tanggal 28 Maret 2025, sebuah gempa bumi yang bersumber dari patahan dangkal di darat…
Sebagai sebuah negara yang berada di posisi "ring of fire" kesiapsiagaan kita menghadapi bencana gempa…
Beberapa objek yang digunakan oleh peneliti untuk mempelajari iklim masa lalu (purba), Sumber gambar dari…
Menurut para geologist, bumi tempat kita tinggal telah berumus 4,56 milyar tahun. Dalam perkembangannya, bumi…
Sebagai negara yang beriklim tropis, kita memiliki intensitas curah hujan yang cukup tinggi. Intensitas curah…
Leave a Comment