Di setiap tanggal 21 Februari, kita secara nasional memperingati Hari Peduli Sampah Nasional. Pemilihan tanggal 21 Februari menjadi Hari Peduli Sampah Nasional bukan tanpa alasan. Pada tanggal 21 Februari 2005 silam, kita mengalami sebuah tregedi longsor sampah di Leuwigajah provinsi Jawa Barat. Hari ini 21 Februari 2016, banyak masyarakat di seluruh Indonesia menggalakkan gerakan peduli sampah dengan membersihkan sampah-sampah yang ada di lingkungan mereka. Kita bersyukur semoga dengan adanya gerakan 21 Februari ini, makin banyak masyarakat Indonesia yang peduli lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.
Sikap peduli lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan sebenarnya sudah diatur dalam banyak peraturan pemerintah, baik itu pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Namun kadang kala peraturan tersebut tidak begitu ditaati oleh warganya. Melihat fenomena tersebut, beberapa tahun lalu, penulis pernah menulis sebuah artikel tentang Fiqih Lingkungan. Dalam artikel tersebut penulis sudah menjelaskan tentang bagaimana hukum-hukum Fiqih mengikat manusia untuk menjaga lingkungan atau bumi ini. Apabila Fiqih lingkungan tersebut diberikan pemahamannya kepada masyarakat, tentu saja akan banyak masyarakat yang akan menjaga lingkungannya.
Pada kesempatan ini, penulis ingin melanjutkan artikel dari Fiqih Lingkungan tersebut tentang bagaimana akibatnya bagi kita apabila kita melanggarnya.
Sampah Plastik
Dalam kehidupan sehari-hari di zaman yang modern ini, penggunaan plastik sering kali susah kita hindari. Hampir di setiap kehidupan kita selalu berhubungan dengan plastik dan kita sering kali menggunakan plastik tersebut dalam waktu yang singkat namun sering. Penulis dulu waktu kuliah pernah mendengar bahwa plastik tersebut di buat cuma dalam waktu kurang dari 10 menit, digunakan dalam waktu 10 menit oleh manusia, dan baru bisa terurai dalam waktu 500 tahun lebih.
Bagaimana bisa plastik yang biasa kita gunakan bisa terurai begitu lama?. Berdasarkan dari beberapa sumber yang penulis baca, pernah dilakukan penelitian tentang lamanya sebuah materia (organik dan buka organik) terurai. Kulit pisang misalnya akan terurai oleh bakteri dalam waktu beberapa hari, kertas koran membutuhkan waktu sekitar 2 – 6 bulan namun tidak dengan plastik. Ketika peneliti mengetest plastik, tidak ada penguraian yang terjadi, dan tidak ada produksi CO2. Hal ini bisa diakibatkan karena plastik yang biasa kita gunakan untuk meletakkan barang belanjaan terbuat dari Polyethylene dan mikroorganisme atau bakteri tidak mengenal Polyethylene ini sebagai makanannya.
Plastik yang terbuat dari Polyethylene katanya akan bersifat retas (brittle) apabila sering terkena sinar matahari dalam lama-lama akan pecah menjadi frakmen yang kecil-kecil, namun proses tersebut akan membutuhkan waktu yang sangat panjang. Melihat lamanya proses tersebut, para peneliti akhirnya memperkirakan butuh waktu sekitar 500 – 1000 tahun untuk terurainya plastik di alam. Perkiraan waktu 500 – 1000 tahun tersebut bisa kita artikan sebagai pernyataan bahwa butuh waktu yang sangat lama sekali untuk penguraian sebuah plastik. Bagaimana plastik yang lama terurai ini bisa menjadi dosa yang berterusan bagi pembuangnya?
Dosa Yang Terus Mengalir
Dalam perspektif agama Islam, setelah seorang muslim meninggal, ada tiga pahala akan terus mengalir walaupun muslim tersebut telah meninggal dunia. Yang pertama sedekah Jariyah atau bisa juga amalan yang berterusan seperti; menanam pohon, membuat sekolah, membuat sumur yang terus bisa dimanfaatkan oleh orang lain, mendirikan panti asuhan, dll. Yang kedua, ilmu yang bermanfaat, dan yang ketiga Anak yang sholeh yang terus mendoakan seorang muslim yang meninggal.
Melihat ke-tiga pahala yang terus mengalir tersebut, adakah dosa yang terus mengalir? Penulis berpendapat bahwa membuang sampah plastik yang bisa terurai dalam jangka waktu 500 – 1000 tahun ke alam secara sembarangan bisa menjadi dosa yang terus mengalir bagi pembuangnya. Mengapa demikian? Mari kita lihat efek plastik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Apabila sampah plastik dibuang kawasan perbukitan atau daerah tangkapan air, plastik tersebut akan menghambat proses aliran air. Beberapa unsur yang terkandung dalam plastik juga dapat mencemari tanah, dan sumber air tanah. Air dan tanah adalah sumber penghidupan manusia, apabila tercemar maka bisa dipastikan kelangsungan kehidupan generasi selanjutnya akan bermasalah. Siapakah yang harus disalahkan? Tentu orang yang membuang sampah plastik sebarangan ke alam.
Bayangkan apabila seorang ketika masih muda pergi bermain ke suatu tempat dan membuang sampah plastik sebarangan di sana. Ketika tua, yang membuang sampah tersebut meninggal dunia dan bisa dipastikan apabila tidak ada orang lain yang mengutip sampah yang dia buang ketika masih hidup maka sampah plastik tersebut akan tetap berada di alam. Dalam jangka waktu 500 – 1000 tahun selama dia di alam kubur, sampah plastik tersebut masih berada di alam. Plastik tersebut mencemarkan tanah dan air, tentu saja orang yang membuang sampah plastik tersebut akan terus menanggung dosa sampah plastik selama dia di alam kubur. Hal ini dikarenakan plastik yang dia buang telah mencemari alam dan menyebabkan penyakit bagi generasi setelah dia. Sungguh besar dosa bagi orang yang merusak kehidupan generasi setelah dia, dan semoga kita terhindar dari dosa tersebut.
Semoga artikel dalam bentuk opini tentang Sampah Plastik dan dosanya ini dapat menyadarkan kita akan dampak dari setiap tindakan kita. Apabila kita berbuat kebaikan di muka ini maka kebaikan pula yang akan dipetik, namun apabila berbuat keburukan, maka keburukan pula yang akan kita dapatkan. Masukkan dari pembaca dalam bentuk komentar sangat diharapkan untuk menyempurnakan opini ini.
Wassalam,