Asian Ministerial Conference on Disaster Risk Reduction (AMCDRR) ke-5 yang dilaksanakan Indonesia di Yogyakarta pada tanggal tanggal 22 – 25 Oktober 2012 bertemakan “Memperkuat Kapasitas Lokal dalam Pengurangan Risiko Bencana (Strengthening Local Capacity on Disaster Risk Reduction)“. Acara ini dihadiri oleh 2600 peserta dari 72 negara dan termasuk di dalamnya dua kepala negara (Presiden Republik Indonesia dan Presiden Republik Nauru) serta 25 menteri. Konferensi ini menghasilkan sebuah deklarasi bersama yang dinamakan Deklarasi Yogyakarta. Deklarasi ini merupakan kesepakatan tingkat Regional Asia-Pasifik di bawah koordinasi United Nations International Strategy for Disaster Reduction (UN-ISDR).
Deklarasi Yogyakarta yang berhasil dirumuskan dalam pertemuan AMCDRR ke-5 tersebut terdiri dari 11 Pernyataan dari berbagai pihak yang terlibat dalam Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dan 7 Amanat yang menjadi inti dari Deklarasi Yogyakarta.
Berikut ini 7 Amanat Deklarasi Yogyakarta dan apa saja yang mesti kita lakukan untuk mewujudkan masing-masing amanat tersebut.
- On integrating local level disaster risk reduction and climate change adaptation into national development planning (Pemanduan PRB dan Adaptasi Perubahan Iklim (API) di tingkat lokal ke dalam rencana pembangunan nasional); dalam amanat pertama ini, kita diharuskan melakukan penguatan perundang-undangan dan peraturan, pengaturan kelembagaan, dan tata-kelola risiko untuk PRB dan API. Kemudian rencana pembangunan dan pendanaan lokal harus sinergik dengan rencana pembangunan nasional atau sebaliknya. Dalam amanat ini, kita juga diharuskan untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terutamanya kelompok rentan (wanita, anak-anak, lansia, penderita diabilitas, dll). Hak-hak kelompok rentan ini harus terlebih dulu diutamakan dalam upaya PRB. Setiap kebijakan dalam pembangunan harus mempertimbangkan faktor PRB dan API.
- On local risk assessment and financing (Penilaian dan pendanaan risiko lokal); Dalam amanat ke-dua ini, Pemda diharuskan untuk menyediakan data untuk pencegahan, tanggap darurat dan pemulihan dari bencana. Apabila Pemda tidak memungkinkan untuk menyediakan dana tersebut, setidaknya Pemda harus mendukung masyarakat lokal agar memiliki pendanaan yang cukup dalam upaya PRB melalui kemitraan Publik – Swasta, apakah melalui dana CSR atau bentuk lainnya. Sebagai contoh; pembangunan jalur-jalur evakuasi merupakan salah satu contoh investasi berkelanjutan dan bisa dilakukan oleh Pemda dan Swasta melalui dana CSR-nya.
- On strengthening local risk governance and partnership (Penguatan kemitraan dan tata-kelola risiko lokal); Memperkuat kemitraan dan kerjasama yang intensif dengan lembaga-lembaga terkait dalam PRB haruslah menjadi prioritas utama. Hal ini didasari karena urusan bencana bukanlah urusan pemerintah saja, urusan bencana adalah urusan bersama dan harus ditanggani secara bersama-sama mulai sebelum terjadinya bencana, ketika dan sesudah. Penguatan kemitraan lokal suatu kawasan tentu akan memudahkan koordinasi dan sistem komando dalam upaya PRB. Kemudian dalam upaya membangun tata-kelola risiko lokal, perlu dikembangkan kebijakan dan kerangka hukum yang mengikat serta alokasi anggaran untuk membangun ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana alam. Pengembangan pengetahuan, informasi, dan inovasi yang tepat juga diamanatkan dalam amanat ke-tiga ini.
- On building local community resilience (Pembinaan dan ketangguhan masyarakat lokal); Amanat ke-empat ini hampir sama dengan aksi ke-tiga Kerangka Aksi Hyogo yang mengharuskan kita untuk memberikan pemahaman PRB kepada masyarakat guna membentuk masyarakat yang tangguh. Pembinaan masyarakat lokal bisa juga dilakukan dengan meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat dan lembaga lokal dalam merespon risiko yang mungkin muncul di masa yang akan datang. Selain itu, pembinaan desa tangguh, sekolah/madrasah dan rumah sakit aman menjadi kewajiban bersama.
- On a post-2015 DRR framework (Kerangka PRB Pasca-2015); Kerangka Aksi Hyogo yang dibuat tahun 2005 akan berakhir pada tahun 2015, untuk melanjutkan kerangka aksi tersebut dalam upaya membangun ketangguhan bangsa dan masyarakat terhadap bencana perlu dilakukan kegiatan-kegiatan untuk membangun kapasitas masyarakat. Membangun kesadaran dari bawah kemudian dilanjutkan sampai dengan pemerintah di tingkat atas merupakan salah upaya yang cukup efektif untuk membentuk kesadaran bersama tentang penting PRB.
- On Reducing the Underlying Risk Factors (Pengurangan Faktor risiko yang mendasar); Dalam amanat ke-enam ini, kita kembali diharuskan untuk mengetahui dan mengurangi faktor risiko yang mendasar. Apabila kita melihat kembali rumus risiko, maka risiko itu adalah bahaya dikali kerentanan dibagi kapasitas. Untuk kita yang tinggal di kawasan berpotensi bahaya dan memiliki kerentanan secara ekonomi, fisik, sosial, dan lingkungan, maka solusi untuk mengurangi risiko adalah dengan cara meningkatkan kapasitas. Kita harus betul-betul memahami bencana dan tahu harus berbuat apa sebelum, ketika dan sesudah bencana terjadi. Selain menguatkan kapasitas masyarakat, mengurangi faktor-faktor mendasar penyebab timbulnya atau meningkatnya risiko bencana seperti aksi ke-4 Kerangka Aksi Hyogo juga mutlak dilakukan.
- On the implementation of cross-cutting issues in the HFA (Pelaksanaan isu yang saling terkait dalam Kerangka Aksi Hyogo); melaksanakan dan mengimplementasikan Kerangka Aksi Hyogo dengan sempurna dan melanjutkan dengan program-program baru yang sejalan dengannya. Pendekatan bencana dari Multi disiplin ilmu juga bisa dilakukan untuk melahirkan ide-ide baru dalam menyempurnakan aksi-aksi dan program-program yang sudah dilakukan sekarang ini.
Semoga informasi ini memberikan pemahaman dan menambah ilmu manajemen kebencanaan bagi kita semua. Untuk informasi bahwa deklarasi Yogyakarta ini juga akan dibawa dalam Global Platform for Disaster Risk Reduction di Jenewa, Swiss pada bulan Mei 2013 ini. Semoga bisa menggantikan Hyogo Framework for Action (HFA) yang akan berakhir pada tahun 2015.
Untuk mendownload Deklarasi Yogyakarta, Silahkan Klik Disini.
Link Download 11 Pernyataan dari berbagai pihak dalam Deklarasi Yogyakarta.