BENCANA TEKNOLOGI (LAKALANTAS)

bencana teknologiBencana Teknologi – Setelah Tsunami 2004 menimpa Aceh, masyarakat dunia mulai disadarkan akan pentingnya sebuah manajemen pengurangan risiko bencana (PRB). Pada tahun 2007, Indonesia mengsahkan Undang-Undang No. 24 tentang penanggulangan bencana yang didalamnya dibahas segala hal yang berkaitan dalam upaya pengurangan risiko bencana yang terjadi di Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, bencana dibagi kepada 3 (tiga) kategori utama, yang pertama adalah Bencana Alam (gempa bumi, longsor, gunung api, banjir, banjir bandang, badai, angin putting beliung, dll). Yang kedua adalah Bencana Sosial, bisa diartikan sebagai bencana yang diakibatkan karena adanya konflik antar kelompok dan komunitas. Yang ketiga adalah Bencana Non-Alam, yang merupakan bencana yang disebabkan oleh manusia (man made disasters) dan teknologi seperti kegagalan teknologi, kecelakaan lalulintas (LAKALANTAS), epidermis, kebakaran hutan, pencemaran lingkungan, kegagalan kontruksi dll.

Pada tahun 2011, Kepolisian Daerah Aceh mencatat sebanyak 1.324 kasus kejadian LAKALANTAS, dimana 732 jiwa meninggal, 890 luka berat, dan 1.327 luka ringan (Harian Aceh, 1 Januari 2012). Bisa dibayangkan dalam 1 tahun di provinsi Aceh sebanyak 732 jiwa hilang sia-sia hanya karena kesalahan/kegagalan mereka dalam menggunakan teknologi transportasi. Memang kita sadari tidak semua korban kecelakaan melakukan kesalahan dalam menggunakan kendaraan dan kita yakin ada beberapa dari mereka jadi korban karena kesalahan pihak kedua yang menabrak atau membuat mereka jadi korban. Namun terlepas dari itu semua, kesadaran akan pentingnya safety riding perlu disosialisasikan ke masyarakat pengenderaan sepeda motor, becak dan mobil.

Bencana Alam Vs Bencana Teknologi (Lakalantas)

Apabila kita merujuk kepada Tinjauan Tahunan Bencana Aceh 2011 yang dikeluarkan oleh TDMRC (Tsunami and Disaster Mitigation Research Center) Universitas Syiah Kuala, pada tahun 2011 telah tejadi berbagai bencana alam di provinsi aceh seperti gempa bumi, longsor, banjir, angin kencang dan puting beliung, gelombang pasang, dan abrasi. Dari bencana tersebut, 11 orang meninggal dan 1 orang hilang karena bencana banjir, 3 orang meninggal dan 1 orang hilang karena puting beliung, 2 orang meninggal karena gempa, dan 2 orang meninggal karena gelombang pasang. Total masyarakat Aceh yang meninggal karena bencana alam sebanyak 18 orang dan 2 orang hilang atau kita anggap 20 orang meninggal. Korban luka-luka karena bencana alam tercatat sebanyak 14 orang. Banjir Bandang yang terjadi di Tangse pada tanggal 10 Maret 2011 merupakan kejadian yang memakan korban terbanyak selama tahun 2011 yaitu 11 orang meninggal dan menyebabkan 2.134 KK (kepala keluarga) mengungsi. Setelah melihat angka kematian Bencana Alam, bagaimana dengan Bencana Teknologi (LAKALANTAS)?

Sesuai dengan angka yang penulis paparkan di atas, pada tahun 2011 sebanyak 732 jiwa melayang sia-sia di jalan. Apabila kita coba bandingkan dengan jumlah korban bencana alam, maka perbandinganya adalah 20/732. Kalau kita coba persentasekan angka tersebut maka dari 100% korban Bencana (Alam dan Non-Alam) di Aceh, 2,7% korban meninggal karena Bencana Alam dan 97,3% karena Kecelakaan Lalulintas (LAKALANTAS). Atau perbandingan kita simpelkan seperti Iklan Shampo Pant*n* maka bisa kita katakan; “97 dari 100 orang korban bencana di Aceh karena Kecelakaan Lalulintas”.  suatu angka yang membuat kita terheran-heran bukan, namun inilah kenyataannya dan kita dituntut untuk tidak lari dari kenyataan. Setelah melihat angka yang begitu bombastis, bagaimana cara kita mengurangin angka tersebut?

Konsep Safety Riding

Safety Riding (Berkendara dengan aman) adalah kata yang selalu digunakan oleh semua pemeharti lalu lintas. Konsep Safety Riding berarti cara berkendara yang aman dan nyaman baik bagi pengendara sendiri maupun bagi pengendara lain disekitar kita. Untuk memenuhi standard Safety Riding bagi sebuah sepeda motor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain; kendaraan harus memiliki kaca spion kiri dan kanan, lampu depan warna putih, lampu rem wajib bewarna merah, lampu sein kiri kanan dan depan belakang wajib bewarna kuning, serta memiliki klakson. Motor standar dari pabrikan sebenarnya sudah 100% memenuhi standar safety riding. Apabila kita ingin melakukan modifikasi itu dibenarkan selama tidak merubah syarat-syarat seperti yang sebutkan sebelumnya terlebih lagi pada warna lampu. Warna lampu haram hukumnya dirubah karena warna merah pada lampu rem bukannya tidak ada makna. Secara phisikologi, ketika kita melihat warna merah maka otak kita akan merespon sebagai tanda STOP jadi ketika menginjak rem dan lampu rem berwarna merah menyala maka otak orang yang ada di belakang kendaraan kita secara replek akan merespon STOP dan dia tidak akan menabrak kita dari belakang. Demikian juga dengan lampu Sein yang berwana kuning yang mempunyai efek phisikologi HATI-HATI.

Setelah kita memahami standar Safety Riding sepeda motor kita, selanjutnya adalah kelengkapan yang harus dipakai oleh pengendara. Pertama sekali pengendara harus memakai Helm (Full Face atau Half Face) yang ber-SNI, memakai sarung tangan, memakai Jaket supaya tidak masuk angin, memakai sepatu tertutup dan bukannya sandal, disarankan juga untuk memakai penutup hidung. Setelah memenuhi standar Safety Riding untuk  sepeda motor dan pengendaranya maka syarat lain yang lain dipenuhi adalah ETIKA berkendaraan seperti; patuhilah peraturan Lalu Lintas dan rambu-rambunya, hindari bekendara secara agresif, dan hidupkan lampu depan supaya pengendara di depan kita tahu bahwa kita ada dibelakang dia. Semoga kesemua konsep Safety Riding yang penulis sampaikan ini bisa mengurangi angka kematian masyarakat Aceh di jalan karena bencana teknologi (lakalantas).

Wassalam,

Ibnu Rusydy

Rate this article!
Tags:
author

Author: 

Saya Ibnu Rusydy, Pecinta, pelajar dan pengajar Ilmu Kebumian yang lahir di Aceh-Indonesia. Saat ini saya tergabung dalam Himpunan Ahli Geofisika Indonesia (HAGI) Komisaris Wilayah Aceh (id: IBN-RUSYD-150) dan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Pengurus Daerah Aceh (Npa: 4658). Apabila menyukai artikel yang saya tulis, silahkan sebarkan ke kawan-kawan anda.

Leave a Reply